Kamis, 30 April 2020

AKAD MUSYARAKAH


AKAD MUSYARAKAH



SKEMA AKAD MUSYRAKAH



PENGERTIAN MUSYARAKAH
  • Bahasa : al-syirkah/al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan.
  • Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana

Karakteristik Akad Musyarakah
  • Modal musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah.
  • Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam modal dan pekerjaan

Karakteristik Akad Musyarakah
  • Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan
  • Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan

Karakteristik akad mudharabah
Jaminan modal
  • Dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.

Karakteristik akad mudharabah
Perjanjian
  • Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba, periode pembagian laba dan lain sebagainya

Karakteristik akad musyarakah
Persengketaan
  • Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.

Hikmah akad musyarakah

  • Dalam musyarakah dapat ditemukan nilai ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga terasa ketika hanya orang yang punya modal saja yang dapat dibebankan/menanggung resiko finansial.

Sifat Musyarakah
  • Musyarakah permanen : Dalam musyarakah permanen bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
  • Musyarakah menurun: Dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain, sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara penuh.

Jenis Musyarakah
1. Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah
membuat perjanjian kemitraan yang resmi.
a. Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk
tetap memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary).
b. Apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa).

2. Syirkah Al ’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi
dengan modal/modal dan atau kerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerjasama investasi dan berbagi untung dan risiko.
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerjasama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya.

  • Syirkah Al’uqud dibagi menjadi:
  • Syirkah Abdan
  • Syirkah Wujuh
  • Syirkah ‘Inan
  • Syirkah Mufawwadhah

Syirkah Al ’uqud (kontrak),
1. Syirkah Abdan
Syirkah abdan (syirkah fisik)/syirkah a’mal
(syirkah kerja)/ syirkah shanaa’i (syirkah para tukang)/ syirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Merupakan bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan
suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
Contoh: kerjasama antara para akuntan, dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya
2. Syirkah Wujuh
kerjasama antara dua pihak di mana masing- masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasar kan kepercayaan pihak ketiga. Setiap mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, creditworthiness, tanpa menyetorkan modal.
3. Syirkah ’inan
sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain (mutual
agency), karena tindakan yang dilakukan atas nama mitra lain harus berdasarkan pengakuan hukum.
4. Syirkah mufawwadhah
sebuah persekutuan di mana posisi
dan komposisi pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya harus sama, baik
dalam hal modal, pekerjaan, agama,
keuntungan maupun resiko kerugian.
Bentuk syirkah ini mirip seperti firma,
namun dalam firma jumlah modal
yang disetorkan tidak harus sama

Dasar Syariah
Al Qur’an

  • Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12)
  • ”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” QS.Shad:24 As Sunnah
  • Hadits Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya.
  • Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Rukun Musyarakah
1. Pelaku (para mitra)
2. Obyek musyarakah
3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4. Nisbah keuntungan

Ketentuan Syariah
1. Pelaku
a) Para mitra harus cakap hukum
b) Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari
mitra lain dan dari usaha kerjasama
2. Obyek Musyarakah
a) Modal
b) Kerja


– Modal yang diberikan harus tunai.
– Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, atau aset perdagangan
– Jika modal dalam bentuk non kas, maka harus menggunakan nilai tunainya
– Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur.
– Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
– Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga
– Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
– Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal,
– Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syari

2. Kerja
– Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah,
– Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut.
– porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama.
– Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
– Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
– Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
– Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.

3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) Akad dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.

a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad
b. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan
d. Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan,
e. Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu
f. Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun.Diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak
ketiga bila disepakati kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing mitra.


Berakhirnya akad musyarakah
Jika :
– salah seorang mitra menghentikan akad,
– salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
– modal musyarakah hilang/habis.

Penentuan Nisbah
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal, Menurut pendapat ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal Menurut pendapat ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.



Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif

  • Pengakuan Investasi Musyarakah    Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.
  • Pengukuran investasi musyarakah:
  • Pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:                    Dr. Uang muka akad xxx                                  Cr. Kas xxx
  • Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah                                                      Dr. Investasi musyarakah xxx                             Cr. Uang muka akad                 xxx
  • Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah                                                      Dr. Beban Musyarakah        xxx                            Cr. Uang muka akad                 xxx
  • apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan dicatat:                                                      Dr. Investasi Musyarakah – Kas xxx
  • Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset musyarakah:                                                    Dr. Investasi Musyarakah xxx                      Dr. Akumulasi Penyusutan xxx                     Cr. Selisih penilaian aset musyarakah xxx   Cr. Aset non kas                                       
  • Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut:     Dr. Selisih penilaian asset musyarakah xxx   Cr Keuntungan        xxx
  • Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian:                                            Dr. Investasi Musyarakah xxx                          Dr. Akumulasi Penyusutan    xxx                      Dr. Kerugian xxx                                              Cr. Aset non kas xxx

  • Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut.                                                  Dr. Beban Depresiasi xxx                              Cr. Akumulasi Depresiasi xxx
  • Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan Jurnal:                      Dr. Kas/Piutang xxx                                          Cr. Pendapatan investasi musyarakah xxx Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnal:                                                               Dr. Kerugian xxx                                             Cr. Penyisihan Kerugian


Akuntansi untuk Pengelola Dana
1. Pengukuran investasi musyarakah:
Dr. Uang muka akad xxx
Cr. Kas                             xxx                              2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.          Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban xxx
Cr. Uang muka akad xxx

Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif
diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
(a) jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas,
Jurnal:
Cr. Dana syirkah Temporer xxx
dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra
pasif.
(b) nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, Jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Dana Syirkah Temporer xxx

Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas
dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Cr. Akumulasi Depresiasi xxx
Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional. Jurnal penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Beban xxx
Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx

Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra
aktif/pasif :
Dr. Beban bagi hasil xxx
Cr. Utang xxx
Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal:
Dr. Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
Cr. Beban bagi hasil

Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal
penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Kerugian yang belum dialokasikan xxx
Cr. Beban xxx
Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,Jurnal:
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr Kerugian yang belum dialokasikan xxx

Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad:
1. Apabila dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
2. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Aset nonkas xxx
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian. Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx

3. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan:
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Cr. Aset non kas xxx
Cr. Keuntungan xxx
Dr. Keuntungan xxx
Cr. Utang xxx
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, :
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx
Dr. Piutang xxx
Cr. Kerugian xxx

4. Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Piutang xxx
Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Kewajiban xxx
Cr. Piutang xxx
Cr. Penyisihan Kerugian

Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).


Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra musyarakah; pasif disajikan sebagai investasi
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana,
pembagian hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain- lain;
(b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.




Rabu, 29 April 2020

AKAD MURABAHAH

AKAD MURABAHAH



Skema Akad Murabahah



 Pengertian Jual beli
  • jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti(iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syari’ah).
  • Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kitakenal dengan barter dan uang dengan uang
  • Pertukaran uang dengan barang atau jual beli dapat dilakukan baik secara tunai ataupunpembelian tangguh.

Pengertian Akad Murabahah
  • Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.

Karakteristik akad murabahah
  • Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual
  • Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual
Karakteristik Akad Murabahah
  • Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
Karakteristik akad murabahah
  • Jika penjual mendapat diskon sebelum akad maka diskon tersebut menjadi hak pembeli. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
  • Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 par 11): (a) diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang; (b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; (c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Karakteristik akad murabahah
  • Cara Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh
  • Untuk Murabahah tangguh, pembayaran dilakukan secara tangguh.
  • Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
  • Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.
Jenis Murabahah

1.Murabahah dengan pesanan;
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau
bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
2. Murabahah tanpa pesanan;
murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat dan pembeli dapat membatalkan akad pembelian.

Dasar Syariah – Al Quran
1.“Hai orang-orang yang beriman!,janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)

2.”Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...”(QS: 5)

3.”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

(QS.2:275)

4.”dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka

berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).

” ...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan

takwa...” (QS 5:2)

5.” Hai orang yang beriman!, Jika kamu melakukan transaksi utang
piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS
2:282)


Dasar Syariah – As Sunnah
  • Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
  • Rasulullah saw bersabda, ” Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
  • ” Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual danmembeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah)
  • ” orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
  • ”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
  • “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatukezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
  • ”Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapuskeberkahannya” (HR Al Bukhari)
Rukun jual beli
1.Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual
2.Obyek jual beli berupa barang yang diperjual belikan 
3.Ijab kabul /serah terima
Ketentuan Syariah
1. Pelaku
a. ada penjual dan pembeli
b. cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
c. akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya
2. Obyek Jual Beli harus memenuhi:
a. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil
manfaatnya.
b. Barang dimiliki oleh penjual.
c. Barang dapat diserahkan tanpa tergantung dengan
kejadian tertentu dimasa depan.
d. Barang dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas
e. Barang dapat diketahui kualitasnya dengan jelas
f. Harga barang tersebut jelas.
g. Barang secara fisik ada ditangan penjual

Ijab-Kabul
1.Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
2.ekspresi saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidak sesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah karena prinsip saling
ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi ketidak sesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan.

Akuntansi Untuk Penjual

✓Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset Murabahah xxx
Cr. Kas xxx 
✓Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, akan ditanggung penjual
Dr. Beban xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
✓Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset Murabahah xxx

Akuntansi Untuk Penjual
1.Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka :
(a) akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah, Jurnal:
Dr. Aset Murabahah (net) xxx
Cr. Kas xxx
(b) menjadi kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
(c) menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad
murabahah dan seusai akad menjadi hak penjual.
Cr. Keuntungan Murabahah xxx
(d) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
Dr. Kas xxx
Cr.  Pendapatan Operasional lain xxx

Akuntansi Untuk Penjual
1. Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan: saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang
(contra account) piutang murabahah.
2. Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Akuntansi Untuk Pembeli
1.Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
Dr. Aset xxx
Cr. Kas           xxx
2. Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan), aset dicatat sebesar biaya perolehan tunai dan selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Utang murabahah xxx


Akuntansi Untuk Pembeli
1. Jika ada uang muka
Dr. Uang muka xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Uang Muka xxx
Cr Utang Murabahah xxx
2.Potongan uang muka akibat pembeli batal
membeli barang diakui sebagai kerugian.
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Uang Muka xxx
Akuntansi Pembeli
1. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang murabahah.
Dr. Utang murabahah xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Beban xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
2. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, diperlakukan sebagai pengurang beban
murabahah tangguhan.
Jurnal Diskon pembelian yg diterima setelah akad Murabahah
Cr. Beban Murabahah Tangguhan
Jurnal potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah:
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Cr. Kas xxx
xxx (alokasi BMT- potongan)xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Akuntansi Pembeli
Denda yang dikenakan akibat kelalaian
dalam melakukan kewajiban sesuai
dengan akad diakui sebagai kerugian.
Dr. Kerugian xxx
Cr. Kas/Utang xxx

Akuntansi Pembeli
1.Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah. Pengungkapan Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.