Rabu, 29 April 2020

AKAD MURABAHAH

AKAD MURABAHAH



Skema Akad Murabahah



 Pengertian Jual beli
  • jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti(iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syari’ah).
  • Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kitakenal dengan barter dan uang dengan uang
  • Pertukaran uang dengan barang atau jual beli dapat dilakukan baik secara tunai ataupunpembelian tangguh.

Pengertian Akad Murabahah
  • Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.

Karakteristik akad murabahah
  • Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual
  • Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual
Karakteristik Akad Murabahah
  • Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
Karakteristik akad murabahah
  • Jika penjual mendapat diskon sebelum akad maka diskon tersebut menjadi hak pembeli. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
  • Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 par 11): (a) diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang; (b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; (c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Karakteristik akad murabahah
  • Cara Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh
  • Untuk Murabahah tangguh, pembayaran dilakukan secara tangguh.
  • Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
  • Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.
Jenis Murabahah

1.Murabahah dengan pesanan;
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau
bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
2. Murabahah tanpa pesanan;
murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat dan pembeli dapat membatalkan akad pembelian.

Dasar Syariah – Al Quran
1.“Hai orang-orang yang beriman!,janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)

2.”Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...”(QS: 5)

3.”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

(QS.2:275)

4.”dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka

berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).

” ...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan

takwa...” (QS 5:2)

5.” Hai orang yang beriman!, Jika kamu melakukan transaksi utang
piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS
2:282)


Dasar Syariah – As Sunnah
  • Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
  • Rasulullah saw bersabda, ” Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
  • ” Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual danmembeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah)
  • ” orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
  • ”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
  • “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatukezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
  • ”Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapuskeberkahannya” (HR Al Bukhari)
Rukun jual beli
1.Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual
2.Obyek jual beli berupa barang yang diperjual belikan 
3.Ijab kabul /serah terima
Ketentuan Syariah
1. Pelaku
a. ada penjual dan pembeli
b. cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
c. akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya
2. Obyek Jual Beli harus memenuhi:
a. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil
manfaatnya.
b. Barang dimiliki oleh penjual.
c. Barang dapat diserahkan tanpa tergantung dengan
kejadian tertentu dimasa depan.
d. Barang dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas
e. Barang dapat diketahui kualitasnya dengan jelas
f. Harga barang tersebut jelas.
g. Barang secara fisik ada ditangan penjual

Ijab-Kabul
1.Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
2.ekspresi saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidak sesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah karena prinsip saling
ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi ketidak sesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan.

Akuntansi Untuk Penjual

✓Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset Murabahah xxx
Cr. Kas xxx 
✓Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, akan ditanggung penjual
Dr. Beban xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
✓Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset Murabahah xxx

Akuntansi Untuk Penjual
1.Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka :
(a) akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah, Jurnal:
Dr. Aset Murabahah (net) xxx
Cr. Kas xxx
(b) menjadi kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
(c) menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad
murabahah dan seusai akad menjadi hak penjual.
Cr. Keuntungan Murabahah xxx
(d) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
Dr. Kas xxx
Cr.  Pendapatan Operasional lain xxx

Akuntansi Untuk Penjual
1. Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan: saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang
(contra account) piutang murabahah.
2. Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Akuntansi Untuk Pembeli
1.Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
Dr. Aset xxx
Cr. Kas           xxx
2. Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan), aset dicatat sebesar biaya perolehan tunai dan selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Utang murabahah xxx


Akuntansi Untuk Pembeli
1. Jika ada uang muka
Dr. Uang muka xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Uang Muka xxx
Cr Utang Murabahah xxx
2.Potongan uang muka akibat pembeli batal
membeli barang diakui sebagai kerugian.
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Uang Muka xxx
Akuntansi Pembeli
1. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang murabahah.
Dr. Utang murabahah xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Beban xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
2. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, diperlakukan sebagai pengurang beban
murabahah tangguhan.
Jurnal Diskon pembelian yg diterima setelah akad Murabahah
Cr. Beban Murabahah Tangguhan
Jurnal potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah:
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Cr. Kas xxx
xxx (alokasi BMT- potongan)xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Akuntansi Pembeli
Denda yang dikenakan akibat kelalaian
dalam melakukan kewajiban sesuai
dengan akad diakui sebagai kerugian.
Dr. Kerugian xxx
Cr. Kas/Utang xxx

Akuntansi Pembeli
1.Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah. Pengungkapan Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.






1 komentar: