Senin, 25 Mei 2020

ZAKAT & WAKAF


ZAKAT & WAKAF

PENGERTIAN ZAKAT
- Bahasa: “zaka”: berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik.
- Etimologi: aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

PERBEDAAN ZAKAT & PAJAK ZAKAT
1. Bentuk kepatuhan pada Allah Al Qur'an dan Hadits muslim di seluruh Dunia
2. Ada niat ibadah ditujukan pada ashnaf yang 8
3. Pajak bentuk kepatuhan pada Pemerintah
4. Hukum perundangan warga Negara-negara tertentu tidak perlu niat siapa saja dalam negara

PERSAMAAN ZAKAT & PAJAK
1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyaluran nya.
3.Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
4.Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
5. Zakat dan pajak dikelola oleh Negara Islam

DASAR SYARIAH – AL QURAN
”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS:9:103)

” ..dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS.30:39) ”...

DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: ”siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR.Bukhari).

SYARAT WAJIB ZAKAT
1. Islam: berarti mereka yang beragama islam baik anak anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
2. Merdeka: berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
3. Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.

SYARAT HARTA UNTUK DIZAKATKAN
1. Halal: diperoleh dengan cara yang baik dan yang halal “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan men-dapatkan dosa” (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim).
2. Milik penuh: kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT.
3. Berkembang: harta tersebut bertambah baik nyata atau tidak nyata.
4. Cukup Nishab: jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat
5. Cukup Haul: Jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariah sejak cukup nisab ”tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi).

Dan hendaklah kamu serahkan haknya waktu pemotongan” (QS 6: 141)
Bebas dari hutang ”zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat”. (HR Bukhari)

JENIS ZAKAT
1. Zakat Jiwa/Fitrah: zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan ”Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalai Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”(HR.Ibnu Abbas). sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’)= 4 mud’ = dan 4 x 2 tangan orang dewasa (kira2: 2,176 Kg).
2. Zakat Maal/Harta zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu. Dikenakan atas harta yang dimiliki.

Obyek Zakat Harta
1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut
5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
6. Zakat Produksi Hewani
7. Zakat Investasi
8. Zakat Profesi & Penghasilan
9. Zakat atas Uang
10.Zakat Perusahaan/Institusi

1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat. Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan. Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (maksudnya: 40 ekor : 1 ekor), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (maksudnya: 2,5 %), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedarnya, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” (HR. Bukhari).

2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS 9: 35)

Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim)

Syarat wajib zakat mencapai nishab dan haul. Nishab emas; 20 misqal=20 dinar=85 grm Nishab perak: 200 dirham=595 gram Dikenakan atas perhiasan (emas dan perak) disimpan & tidak dipergunakan tidak wajib zakat untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan

3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2 :267).

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.

Nishab pertanian : 5 wasaq = 300 sha’ = 2,175 Kg x 60= 653 Kg. Tarif zakat: Jika tadah hujan : 10% dan Jika irigasi : 5% ”Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman irigasi, zakatnya 5%”(HR.Abu Daud&Ibnu Majah).

4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Rikaz
Menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.

Hadist Nabi s.a.w : Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni.

Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut. Nisab: 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus (akumulasi) baik barang tambang itu diperoleh sekaligus dalam sekali penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.

Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut hasil dari dalam laut, seperti mutiara, dan ikan, untuk hasil laut tidak dikenakan zakat ini tetapi dianggap sebagai zakat perdagangan.

5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
”Pedagang-pedagang nanti pada hari kiamat dibangkitkan dari kubur sebagai orang-orang durjana, terkecuali orang yang bertakwa, baik dan jujur.” (HR.Tirmidzi). “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud)

Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%. Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut:
"(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."

Penilaian harga barang dagangan
Pertama, harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”

Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan, pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapat: Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan. Ketiga, menggunakan harga beli dari barang dagangan. Yang lebih kuat pendapatnya (jumhur ulama Arab Saudi.

6. Zakat Produksi Hewani
Hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya. zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.

7. Zakat Investasi
Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan investasi dalam saham:

Jika saham  tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan).

Jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.

Investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.

Investasi dalam aset, dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang berupa tanah, gedung atau alat seperti mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain, tidak dikenakan zakat, Tetapi dikenakan atas penghasilan bersih sebesar 10%, atau kalau dari penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul dan nishab.

8. Zakat Profesi & Penghasilan Abu Ubaid meriwayatkan,  “Adalah Umar  bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.

Zakat Profesi & Penghasilan difatwakan melalui Fatwa MUI No. 3/2003 tentang zakat penghasilan. penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik secara rutin maupun tidak rutin. Nishab: sama nishab emas (85 gram) untuk pendapatan selama setahun dapat diambil dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.

9. Zakat atas Uang
Untuk tahun pertama: bila uang tersebut sebelum didepositokan/ ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan hanya atas bagi hasilnya saja, sedangkan jika sebelumnya belum dizakati, maka atas keseluruhannya. zakat atas hadiah: terkait dengan gaji 2,5%, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai: 10 %, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya : 20 %.

10. Zakat atas Institusi/Perusahaan
Zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut:

Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi:
  • (Manaf)
  • Kepemilikan dikuasai oleh muslim /muslimin.
  • Usaha harus halal.
  • Perusahaan dapat dinilai.
  • Perusahaan dapat berkembang.
  • Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas.

Sedangkan syarat teknisnya adalah:
  • Peraturan  yang mengharuskan pem-bayaran zakat perusahaan tersebut.
  • Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
  • Mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
  • Para  pemegang saham men-yerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.


Perhitungan zakat ada 3:
1. Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan. Secara sederhana: (kas/setara kas+ investasi jk pendek+ persediaan+piutang dagang bersih) – (kewajiban lancar).
2. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh El Badawi dan Sultan. Secara sederhana: (Aset Lancar bersih + utang jangka pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang – utang jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar).
3. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi. Secara sederhana: (Modal disetor+Saldo Laba+Laba tahun berjalan – aset tetap bersih + Investasi perusahaan atau entitas lainnya – kerugian tahun berjalan).
Metode apapun boleh digunakan Nishab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul (1 tahun qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi adalah 2,575% (standar AAOIFI).

PENERIMA ZAKAT
Penerima Zakat dalam QS 9: 60: “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurs zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Fakir & Miskin
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.

Amilin
Semua yg berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat. Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki ke-mampuan melaksanakan tugas, orang yang merdeka bukan budak.

Amilin “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).

Muallaf mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh

Orang yang belum merdeka Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.

Orang yang berutang orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an dirinya sendiri, Seperti orang yang mengalami bencana baik banjir, hartanya terbakar dan orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya. orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an masyarakat;
Seperti orang yang berutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya; jika ia hanya memiliki benda tidak bergerak dan tidak memiliki uang.

Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah) arti jihad pertama, jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:
”jihad apakah yang paling utama itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.
” Kedua, kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.

Orang yang melakukanperjalanan menuju Allah (Ibnu Sabil) ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”. Musafir karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah.

Yang tidak boleh menerima zakat
1. Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
2. kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
4. ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
5. diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

HIKMAH ZAKAT
1. Menghindari kesenjangan sosial antara kaya miskin Pilar amal jama'i (bersama) antara yang kaya, para mujahid dan da'i dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
2. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang kikir.
3. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah  SWT.
4. Untuk pengembangan potensi ummat
5. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
6. Menjadi unsur penting dalam me-wujudakan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.

AKUNTANSI UNTUK ZAKAT
Berdasarkan ED PSAK 109 Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Dr. Aset Non Kas (nilai wajar) - Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat xxx

Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil.
Dr. Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Amil xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat - non amil.
Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas xx

(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Dr. Dana Zakat - Amil - Kerugian xxx

Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas;
Dr. Dana Zakat - Non Amil xxx
Cr. Kas – Dana Zakat xxx

(b) Jumlah tercatat, jika pemberian di-lakukan dalam bentuk aset nonkas.
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas – Dana Zakat xxx

Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;

Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas; rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan - hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi:
Sifat hubungan istimewa.
Jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan
Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Keberadaan dana nonhalal
Jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

Laporan Keuangan Amil
a. Neraca (laporan posisi keuangan);
b. Laporan Perubahan Dana
c. Laporan Perubahan Aset Kelolaan;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.

WAKAF


PENGERTIAN WAKAF
- Bahasa: “waqafa”: menahan, menahan harta untuk diwakafkan.
- Etimologi: menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allahk berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf.
Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.

SEJARAH WAKAF PADA MASA RASULULLAH
”kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw (Asy-Syaukani:129).

SEJARAH WAKAF MASA DINASTI ISLAM
Dinasti Umayyah didirikan lembaga wakaf khususnya administrasi wakaf pertama kali di Mesir dibawah pengawasan hakim.

Dinasti Abbasiyah, Administrasi pen-gelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga Independen disebut dengan ”shadr al-Wuquf”Dinasti Ayubbiyah, mewakafkan tanah-tanah baitul mal bagi kemaslahatan umat.

Al Mamluk sistem pendidikan dan pem-bangunan perpustakaan umum meningkat pesat karena peranan wakaf.
Dinasti Utsmani, pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi adminstrasi dan perundang-perundangan.

JENIS WAKAF BERDASARKAN PER-UNTUKAN
Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

JENIS WAKAF BERDASARKAN JENIS HARTA
1. Benda tidak bergerak:
Hak atas tanah: hak milik, strata title, HGB/HGU/HP- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Benda tidak bergerak lain

2. Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
Benda dapat berpindah
Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
Air dan Bahan Bakar Minyak
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
Benda bergerak selain uang- surat berharga- hak atas Kekayaan Intelektual:
Hak atas benda bergerak lainnya
3. Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)

JENIS WAKAF BERDASARKAN WAKTU
  • Muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya
  • Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan

  • Mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit).
  • Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang
  • Barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.


SASARAN DAN TUJUAN WAKAF
Semangat keagamaan untuk memperoleh Ridha Allah
”dan carilah wasilah (sarana) untuk menuju kepadanya.”(QS.5:35).

Semangat sosial sbg bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat.

Motivasi keluarga sebagai sarana me-wujudkan rasa tanggung jawab kepada keluarga:
”jika kamu meninggalkan keluargamu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka meminta-meminta kepada orang lain.” (HR Bukhari Muslim)

Dorongan kondisional untuk menyatuni orang yang jauh dari keluarga dan dorongan naluri

DASAR SYARIAH – AL QURAN
”perbuatlah kebajikan,supaya kamu men-dapat kemenangan.” (QS. 22:77)
”kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah me-ngetahui.”(QS.3:92).

”perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Me-ngetahui.”(QS.2:261)

DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: ”apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR.Muslim).

Dari Ahmad dan Al Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: ”Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka makannya, fesesnya dan air seninya itu menjadi amal kebaikan dan timbangan di hari kiamat.

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH
1. Pelaku terdiri dari orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun diluar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
2. Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih).
3. Peruntukan wakaf (mauquf’alaih).
4. Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)

PENGELOLA WAKAF
melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan,melaksanakan syarat dari pewakaf, boleh dilanggar jika:
1. Adanya maslahat.
2. Perkara diajukan pada  dan mhakim.
3. Membela mempertahankan kepentingan harta wakaf.
4. Melunasi utang wakaf dengan me-nggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut.
5. Menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda.

YANG BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
  • Menyewakan harta wakaf
  • Menanami tanah wakaf
  • Membangunpemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan
  • Mengubahkondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik.


YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
  • Dominasi atas harta wakaf
  • Berutang atas nama wakaf
  • Menggadaikan harta wakaf
  • Mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum
  • Meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.


AKUNTANSI WAKAF
  • Belum ada PSAK yang mengatur
  • Bentuk pengelolaannya mirip zakat

PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH

PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH
Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.

Penerapan prinsip-prinsip syariah melekat pada instrument atau surat berharga atau efek yang diperjualbelikan (efek syariah) dan cara bertransaksinya sebagaimana diatur oleh fatwa DSN – MUI, sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.

Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – MUI. Namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareka Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.

Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.

SUMBER HUKUM SYARIAH
Berikut adalah sumber hukum syariah transaksi terkait surat berharga, antara lain:
a. Al –Qur’an
.. dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … (QS 2:275)

b. As-Sunnah
“ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR.Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit)

Dari ketentuan diatas memang tidak ada yang langsung menghalalkan atau mengharamkan transaksi surat berharga karena transaksi tersebut belum dikenal pada zaman nabi.

Hasil pertemuan ulama Internasional telah memperbolehkan transaksi saham seperti yang menjadi dasar fatwa DSN MUI yaitu: Keputusan Mukatamar ke – 7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah yaitu boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.

KRITERIA EFEK SYARIAH
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 melalui Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar  Modal, telah menerapkan kriteria produk-produk investasi yang sesuai ajaran Islam.

Semua produk atau instrument keuangan yang digunakan harus memenuhi syarat :

1. Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain :
Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang,
Lembaga Keuangan Konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional,
Produsen, Distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram,
Produsen Distributor, dan/atau penyedia barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat,
Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan pada lembaga keuangan ribawi lebih dominan daripada modalnya.
2. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, seperti:
Najsi, yaitu melakukan penawaran palsu.
Ba’I Al Ma’doum, yaitu melakukan penjualan efek syariah yang belum dimiliki (short selling).
Insider Trading, yaitu menggunakan informasi “orang dalam” dari perusahaan emiten untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilakukan.
Menimbulkan informasi yang me-nyesatkan.
Margin Trading, melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasisi bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
Corner, adalah sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar sehingga pelakunya dapat menentukan harga samah di bursa. Dengan adanya corner ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fiktif atau transaksi semu.
Window Dressing, merupakan praktik tertentu dengan laporan keuangan yang didesain untuk menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan yang sebenarnya. Hal ini dilakukan dalam salah satu upaya meningkatkan harga saham.

JENIS EFEK SYARIAH
Objek jual beli atau perdagangan dalam pasar modal dan pasar modal syariah adalah efek atau surat berharga. Ada lima jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah yaitu:

1. Saham Syariah 
Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset (yang berfungsi sebagai underlying asset-nya).
Sebagai bukti kepemilikan, maka saham yang diperbolehkan secara syariah untuk dibeli adalah saham untuk perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha, jenis produk/jasa serta cara pengelolaannya sejalan dengan prinsip syariah.
Penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan pada saham yang memenuhi kriteria syariah. BEI (Bursa Efek Indonesia) bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Managemet telah mengembangkan Jakarta Islamic Index (JII) yang menggambarkan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.

2. Obligasi Syariah
Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi syariah bukan merupakan surat utang (pada obligasi konvensional) melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefit title) yang menjadi underlying asset nya.

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:
Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.
Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.
Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).
Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).
Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).
Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).
Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.
Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:
a. Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya.

Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.
Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

b. Obligasi mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

c. Obligasi musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

d. Obligasi istishna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

   Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitkan terbagi menjadi:
a. Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:
1.Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
2.Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.
3. Investor yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

Dalam penerbitan obligasi syariah, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
1. Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
2.  Investoryaitu pemegang obligasi yang memilik hak imabalan, amrgin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
3. Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan obligasi dengan fungsi (i) sebagai penerbit obligasi, (ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. (iii) bertindak sebagai wali amanat untuk mewakili kepentingan investor.

Landasan hukum obligasi syariah antara lain:
-  SuratAl-Maidah ayat 1.
- Surat Al-Isra’ ayat 34.
-  Fatwa  DSNMUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang  Obligasi Syariah.
- Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah.
- Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
- Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi.
- UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
          Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-maal) dengan manager investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shalib al-mal dengan pengguna investasi. (Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2001).

Produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi reksa dana syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan syariah; seperti saham-saham yang tergabung dalam JII obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.

Reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

Keuntungan berinvestasi pada reksa dana syariah adalah dapat dilakukan secara ritel sehingga investasi awal dapat disesuaikan dengan kesanggupan keuangan dan nilainya kecil. Keuntungan lainnya adalah hasilnya yang relatif lebih tinggi (dibanding deposito) serta bebas pajak, mudah pelaksanaan transaksinya, perkembangannya yang dapat dipantau secara harian melalui media serta adanya audit secara rutin dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Berikut beberapa reksa dana syariah di Indonesia :
1.BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004)
2.Dompet Dhuafa Syariah (2004)
3.PNM Amanah Syariah (2004)B
4.Dana Syariah (2004)
5.I-Hajj Syariah Fund (2005)
6.Reksa Dana PNM Syariah (sejak tahun 2000)
7.Danareksa Syariah Berimbang (2000) 8.Batasayariah(2003)
9.BNI Dana Plus Syariah (2004)
10.AAA Syariah Fund (2004)
11.BSM Investa Berimbang (2004)

Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:
1.Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan sistem wakalah,
2.Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

4. Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah  
Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariaha adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,

5. Surat Berharga Komersial Syariah
Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang seusai dengan prinsip-prinsip syariah

6. Surat Berharga Syariah lainnya.

Rabu, 06 Mei 2020

Dampak COVID-19 Terhadap Pasar Modal Syariah


Dampak COVID-19 Terhadap Pasar 
Modal Syariah


Bagaimana keadaan pasar modal syariah selama covid dan berapa jumlah anggota bursa syariah ??



Meluasnya penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19) menjadi sentimen negatif yang mempengaruhi pasar keuangan globlal. Hal ini menyebabkan investor asing keluar dari pasar keuangan domestik terutama saham dan surat berharga negara (SBN) karena ketidakpastian yang tinggi. Penyebaran virus asal Wuhan, China ini, menurut data Johns Hopkins University, hingga 27 Maret 2020, sudah menginfeksi lebih dari 531 ribu orang di 175 negara dan menewaskan 24.053 jiwa. Sedangkan di Indonesia, pasien positif infeksi COVID-19 mencapai 893 orang dan menewaskan 78 orang. 
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor asing tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp 6,11 triliun dan Rp 98,28 triliun. Total dana asing yang keluar dari pasar modal Indonesia mencapai Rp 104,39 triliun. Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79% mtd atau 37,49% ytd menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95bps ytd.
"Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia," urai Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan pers yang disampaikan, Jumat (27/3/2020).  Kendati demikian, hingga Maret, OJK menyatakan kondisi stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga.
Sejak Februari, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang diharapkan menjadi kontrasiklus terhadap dampak penyebaran virus Corona.
"OJK memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan. OJK memaparkan, kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester pertama tahun ini dan mulai kembali pulih pada kedua seiring dengan wabah virus Corona yang terus meningkat di luar Tiongkok.
Sedangkan, perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada kuartal kedua tahun ini mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian Tiongkok diprediksi telah membaik pada periode tersebut sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus Corona di Negeri Tirai Bambu.
Saham di bursa global terus mengalami kerugian akhir-akhir ini. Selain faktor dari dalam negeri masing-masing, penyebab utamanya adalah wabah virus Corona terbaru atau dikenal dengan COVID-19 yang berdampak pada perekonomian global. Bahkan, dilansir dari Antara, saham Wall Street sempat terperosok hingga lebih dari 12 persen dipicu oleh kekhawatiran pasar akibat virus Corona yang terus meluas. Namun, kondisi pasar yang mengalami kerugian besar ini tidak hanya terjadi kali ini. Meski dapat dipastikan bahwa kondisi akan berangsur-angsur membaik, tidak ada yang dapat memberi tahu secara pasti kapan waktu tersebut akan datang.
Ketika pasar saham menurun, mungkin sulit untuk mengukur dan menilai portofolio sementara Anda tidak melakukan apa-apa. Namun, jika Anda berinvestasi untuk jangka panjang, tidak melakukan apa-apa seringkali merupakan jalan terbaik.

Saham syariah terus mengalami peningkatan jumlah dari sisi emiten yang tercatat di Brsa Efek Indonesia. Per 31 Maret 2020, jumlah saham syariah yang diperdagangkan di bursa tercatat sebanyak 441 saham.

Istilah-istilah Dalam Akad Ijarah

       


Ada Banyak Istilah-istilah Dalam Akad Ijarah 


  • Ajir (tenaga kerja) khusus : yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hal ini tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orang yang telah mempekerjakannya.
  • Ajir (tenaga kerja) musytarak : yaitu orang yang bekerja untuk lebih dari satu orang, sehingga mereka bersekutu didalam memanfaatkan tenaganya. Hukumnya adalah ia (ajir musytarak) boleh bekerja untuk semua orang , dan orang yang menyewa tenaganya tidak boleh melarangnya bekerja kepada orang lain. Ia (ajir musytarak) tidak berhak atas upah kecuali dengan bekerja.
  • Financial Lease (sisi lessor) / Capital Lease (sisi lease) : Bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yang mengikat pada lessee, priode jangka panjang, dan lesse akan menanggung semua biaya perbaikan serta pada akhir priode memiliki hak untuk membeli karena resiko ditanggung olehnya. Dalam pencatatan akuntansinya, asset dicatat sebagai asset penyewa. 
  • Ijarah : Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujaah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. 
  • Ijarah Asli (Operating Lease) : Sewa Operasi merupakan bentuk ijarah yang asli. Akad ini memiliki beberapa sifat, yakni ; Barang sewaan tetap miliknya bank, Seluruh biaya perawatan dan perbaikan barang menjadi tanggung jawab bank, kecuali jika nilainya kecil dan disepakati kedua pihak, Debitur hanya memanfaatkan barang dan tidak memiliknya, Debitur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang, kecuali akibat kelalaian debitur, dan Setelah selesai masa kontrak, barang dikembalikan ke bank sebagai pemiliknya.
  • Ijarah Muntahiya Bit tamlik : Seiring perkembangannya, akad ijarah muncul dengan modifikasi yang baru yaitu Ijarah Muntahiya bit Tamliik atau biasa disingkat IMBT. IMBT adalah akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan adanya perpindahan kepemilikan dari pihak yang disewakan barangnya kepada pihak yang menyewa barangnya.
  • Shighat: Sebagaimana transaksi-transaksi yang lain, di dalam ijarah juga disyaratkan shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah yang dilakukan.
  • Ma’jur : Manfaat asset.
  • Mu’jjir : Pemberi sewa / pemberi jasa/ lessor.
  • Musta’jir : Penyewa/ pengguna jasa/ lesse.
  • Objek Ijarah : Manfaat dari penggunaan asset berwujud atau tidak berwujud. 
  • Operating Lease : Sewa asset di mana hak kepemilikan berada pada pemilik asset, yang diahlihkan hanya manfaat dari asset tersebut. 
  • Oblogasi Syariah: Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
  • Purchase Lease : Suatu bentuk lease yang menggabungkan antara hak beli dan leasing sekaligus. 
  • Sale and Lease Back (al bai’ tsumma’ iadatul ijarah) : Suatu bentuk lease dimana penjual menjual barang kepada pembeli kemudia pembeli menyewakan kembali kepada penjual.
  • Ujarah : imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh si pengguna jasa sebagai harga atau manfaat yang dinikmati.
  • Wa’ad : janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. 



AKUN – AKUN AKAD IJARAH 

  • Aset Ijarah → Aset Ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan
  • Biaya Perbaikan Aset Ijarah  → Baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya tersebut dibebankan kepada pemilik biaya perbaikan perbaikan dapat dijadikan sebagai biaya oprasional pada laporan laba rugi.
  • Biaya Pemeliharaan Ijarah → Yaitu yang disepakati diakad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban.
  • Aset Nonkas ( Eks Ijarah ) → Deposito berjangka yang merupakan uang simpanan di Bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu berakhir, uang yang disediakan  untuk tujuan tertentu sehigga terikat penggunaanya, post date check yang tidak dapat digolongkan kedalam kas sebelum jangka waktunya dan perangko.
  • Biaya Amortisasi Aset Ijarah → Pengurang pendapatan ijarah pada laporan laba rugi.?Kerugian Pelepasan Aset Ijarah → Pertukaran yang harus diakui alasannya, karena nilai buku aset lebih besar dari nilai pasar wajar atas aset yang diserahkan.
  • Keuntungan Pelepasan Aset Ijrah → Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebear sisa – sisa cicilan sewa atau jumlah yang di sepakati maka selisih antara harga dan jumlah tercatat objek ijarah adalah jika nilai buku lebih kecil dari harga jual.
  • Sewa Multi Jasa/Sewa Lanjut → untuk mencatat biaya perolehan obyek ijarah aset tidak berwujud (misalnya untuk produk multijasa yang mempergunakan akad Ijarah).
  • Cadangan biaya pemeliharaan/perbaikan → Akun ini dipergunakan dalam hal pembentukan cadangan biaya pemeliharaan obyek ijarah. Akun ini dikredit saat pembentukan cadangan sebesar cadangan yang dibentuk dan didebet pada saat timbul biaya pemeliharaan sebesar pengeluaran beban pemeliharaan yang dibayar.



Instrument Penggunaan Akad Ijarah Dalam Suku Negara.

Salah satu instrumen keuangan syariah yang tumbuh pesat adalah sukuk. Instrumen ini menjadi jembatan penghubung (intermediary) antara pemilik modal dengan pengguna modal. Pemilik modal menjadikan sukuk sebagai sarana investasi sedangkan pengguna modal menjadikan sukuk sebagai sarana untuk memperoleh pembiayaan. Keduanya selanjutnya mengadakan perikatan untuk melaksanakan suatu jenis transaksi yang menghasilkan barang atau jasa tertentu. Perikatan antara kedua belah pihak tersebut di dalam fikih muamalah disebut sebagai akad (‘aqd yang berarti mengikat, menyambung, dan menghubungkan atau dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian).

Jenis perikatan (akad) yang digunakan sangat dipengaruhi oleh jenis barang atau jasa yang ditransaksikan. Barang atau jasa yang dijadikan sebagai obyek transaksi tersebut selanjutnya disebut sebagai underlying asset. Sebagai contoh: sebuah badan usaha memerlukan tambahan modal untuk pengembangan usaha dapat menerbitkan sukuk untuk memperolah modal. Pengembangan usaha merupakan obyek transaksi yang menentukan jenis perikatan. Jika badan usaha menghendaki bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha maka dapat menggunakan akad kerjasama (syirkah).






Akad Ijarah dalam Sukuk Negara

Penerbitan sukuk oleh pemerintah Indonesia mengalami perkembangan secara gradual, termasuk dalam penggunaan underlying asset dan akad yang digunakan. Perkembangan ini tentu disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik kondisi pemerintah selaku penerbit sukuk maupun masyarakat selaku investor sukuk. Sukuk Negara pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2008. Sukuk Negara yang diterbitkan pertama kali menggunakan akad Ijarah sale and lease back dengan underlying penerbitan (obyek transaksi) yaitu Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Pada awal penerbitannya, Sukuk Negara digunakan untuk menyediakan instrumen investasi bagi individu maupun korporasi yang memerlukan instrumen investasi berbasis syariah. Selain itu, instrumen ini juga digunakan sebagai upaya diversifikasi sumber pembiayaan APBN. Ada beberapa pertimbangan penggunaan akad Ijarah dalam penerbitan Sukuk Negara yaitu:
a. Akad Ijarah sederhana dan mudah dipahami Diantara akad-akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk, Ijarah merupakan salah satu akad yang sederhana. Akad ini berdasarkan perikatan sewa menyewa antara investor dan penerbit sukuk (emiten). Penggunaan akad ijarah pada awal pengenalan sukuk negara diharapkan memudahkan calon investor untuk memahami alur transaksi dalam Sukuk Ijarah. Dengan akad yang mudah dipahami, diharapkan investor menjadi lebih mudah tertarik untuk berinvestasi.
b. International best practice Pemerintah atau korporasi yang menerbitkan sukuk pada awal tahun 2000 sebagian besar menggunakan akad Ijarah sehingga saat itu menjadi praktik internasional terbaik yang ada. Data Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2006 sebesar 41% penerbitan sukuk menggunakan akad Ijarah. Selain itu akad Mudharabah juga menjadi akad yang banyak digunakan dalam penerbitan sukuk.
c. Memberikan imbalan tetap (fixed income) dengan risiko terendah (zero risk) Mayoritas investor adalah investor rasional yang mengharapkan investasinya terus berkembang dengan risiko seminimal mungkin. Selain itu sebagian besar investor juga menginginkan agar hasil investasinya bersifat tetap sehingga mudah untuk memprediksikan penerimaan di masa yang akan datang. Kondisi yang diharapkan oleh investor tersebut sangat sesuai dengan penggunaan akad ijarah, dimana nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor sukuk. Karena Sukuk Negara merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh negara, maka pembayaran imbalan maupun pokok investasinya dijamin oleh pemerintah sehingga dapat dikatakan bahwa investasi pada Sukuk Negara risikonya nol (zero risk).