AKAD MUDHARABAH
- Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
- Sedangkan secara istilah, mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Skema Akad Mudharbah
Dasar Hukum Mudharabah
Rukun Mudharabah
Syarat Mudharabah
Syarat Mudharabah
Macam-macam Mudharabah
Berakhirnya Akad Mudharabah
- Akad mudharabah bisa berakhir jika :
- Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alasan diterima maupun tidak diterima. Karena akad ini haruslah terjadi dengan kesediaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
- Dalam hal mudharabah tersebut, dibatasi waktunya atau diberikan waktu jelasnya
- Jika salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal. Sehingga dianggap sebagai hilangnya kesepakatan.
- Pengelola dan tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad tersebut.
- Modal yang dimiliki sudah habis atau tidak ada.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar