Sabtu, 02 Mei 2020

AKAD MUDHARABAH

AKAD MUDHARABAH

Pengertian Mudharabah

  • Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
  • Sedangkan secara istilah, mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Skema Akad Mudharbah


Dasar Hukum Mudharabah


Rukun Mudharabah
  1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Pada dasarnya Rukun dari akad mudharabah sama dengan rukun jual beli, dan ditambah satu faktor yaitu nisbah keuntungan. Transaksi dalam akan mudharabah melibatkan dua pihak. Pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola usaha (mudharib atau amil). Jadi, tanpa dua pihak ini tidak akan terlaksana akad mudharabah.
  1. Obyek mudharabah (modal dan kerja).
Faktor selanjutnya adalah konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan pelaku. Pihak shahibul maal menyerahkan modal sebagai obyek mudharabah dan keahlian (kerja) diserahkan oleh pelaksana usaha sebagai obyek mudharabah.
  1. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul).
Persetujuan dari kedua pihak adalah konsekuensi prinsip sama sama rela (an-taroddin minkum). Artinya, kedua pihak harus sepakat untuk sama sama mengikatkan diri dalam akan mudharabah. Si pemilik modal setuju sebagai tugasnya untuk menyediakan dana, dan disisi lain pelaksana usaha setujua dengan tanggungjawabnya menyerahkan keahlian kerjanya.
  1. Nisbah keuntungan.
Faktor berikutnya adalah nisbah. Nisbah adalah rukun yang tidak ada dalam akad jual beli, menjadi ciri khas pada mudharabah. Nisbah mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh pihak yang terkait dalam akad mudharabah. Imbalan untuk pemodal atas penyertaan modal, dan imbalan kepada mudharib atas kontribusi kerjanya. Dengan Nisbah atau pembagian keuntungan inilah yang dikatakan bisa mencegah terjadinya perselisihan diantara mereka.
Syarat Mudharabah 
  1. Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
  2. Modal (ra‟s al-mal) harus jelas jumlahnya. Bukan berupa barang dagang, artinya harus berupa harga tukar (tsaman) dan penyerahan harus tunai seluruhnya kepada pengusaha.
  3. Sebelum adanya pembagian keuntungan milik bersama, presentase keuntungan dan waktu pembagian harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas.
  4. Modal yang sudah diserahkan oleh pemodal akan dikelola pengusaha dan mempunyai hak tanpa campur dari pihak pemodal.
  5. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Pihak pekerja juga mengalami kerugian meskipun bukan dari modal, tapi dari hasil kerjanya.

Macam-macam Mudharabah

  • Mudharabah Mutlaqah

Definisi Mudharabah mutlaqah adalah penyertaan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas melakukan usaha apa saja dan mengelola modalnya sesuai dengan keinginannya asalkan bisa mendatangkan keuntungan.

  • Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu. Artinya tidak semua usaha bisa dijalankan dengan modal tersebut, jadi hanya usaha yang telah ditentukan (perjanjian) yang boleh dikelola.

Berakhirnya Akad Mudharabah
  • Akad mudharabah bisa berakhir jika :
  • Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alasan diterima maupun tidak diterima. Karena akad ini haruslah terjadi dengan kesediaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan. 
  • Dalam hal mudharabah tersebut, dibatasi waktunya atau diberikan waktu jelasnya 
  • Jika salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal. Sehingga dianggap sebagai hilangnya kesepakatan. 
  • Pengelola dan tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad tersebut. 
  • Modal yang dimiliki sudah habis atau tidak ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar