Assalam'ualaikum. wr. wb
Dalam blog saya ini saya akan mereview beberapa buku tentang pasar modal yaitu pelaku pasar modal dan mekanisme perdagangan saham.
Yuk!! Silahkan simak
1. Menurut buku " Pengetahuan Pasar Modal " oleh Sawidji Widoatmojo.
a. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Pasar Modal
*Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia
1. Pelaku Pasar Modal
* Pelaku Utama
Di sebut pelaku utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan surat berharga. Sebenarnya, seperti disebut di atas, pelaku inti transaksi di pasar modal adalah investor dan emiten. Ini sama saja dengan yang terjadi di pasar kambing di mana pelaku utama transaksinya adalah tukang sate dengan bandar kambing. Hanya saja, di pasar modal pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. Mereka harus dibantu oleh tenaga profesional yang dinyatakan telah lulus ujian profesi dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Secara lengkap para pelaku utama terdiri:
a.Emiten
b. Investor
c. Underwriter
d. Pialang
e. Manajer investas
f. Penasihat investasi
- Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek ( bisa saham, obligasi, right issue, waran atau efek lainnya). Dari emiten inilah awal mulanya muncul suarat berharha yang kemudian diperdagangkan di bursa efek. Untuk menjadi emiten ada syarat-syarat yang dipenuhi , yaitu.
a. Emiten berperan menerbitkan efek yang kemudian dijual kepada investor guna mendapatkan modal.
b. Untuk bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki cacat hukum dengan demikian emiten berperan menjamin efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.
c. Emiten merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten bersangkutan.
- Investor
Karena investor memiliki kedudukan yang setara dengan emiten, maka hubungan di antara keduanya sangat erat. Bahkan dapat di katakan eksistensi masingg imasing pitlak diperlukan, artinya apa bila salah satu tidak ada maka tidak akan pernah ada yang namanya pasar modal. Hubungan antara investor dan emiten di antaranya
a) lnvestor merupakan pemasok dana kepada emiten, dengan demikian seandainya tidak ada investor yang bersedia membeli efek para emiten maka bisa dikatakan emiten gagal melakukan go public.
b) Dalanm struktur organisasi perusahaan emiten, investor merupa kan pemegang kekuasaan tertinggi. Dengan demikian investor bisa menentukan arah kebijaksanaan perusahaan emiten.
c )Meskipun investor-terutama investor individu-kurang mam pu mengambil keputusan sendiri dalam menentukan pilihan prestasinya, namun sebagai pemilik dana tetap saja keputusan terakhir ada pada investor, sehingga emiten tidak bisa meng abaikan investor, sekalipun investor tersebut awam
d) Dalam RUPS, investor memiliki hak suara, sehingga bisa menentukan keputusan, terutama dalam hal menentukan pem bagian dividen. Denggan demikian, investor bisa memengaruhi kinerja keuangan emiten di tahun tahun berikutnya.
- Penjamin Emisi
Penjamin emisi yang merupakan terjemahan dari underwriter adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Sebelum pernyataan pendaftraan diajukan ke OJK (kepala eksekutif pengawas pasar modal) emiten harus menunjuk penjamin emisi. Sebenarny, penjamin emisi inilh yang menjual efek sedangkan emiten hanya menerbitkannya.
- Pialang
Pialang atau broker (dalam bahas sehari-hari kita menyebutnya makelar) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamnya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek dipasar sekunder atau setelah efek dicatatkan dibursa.
- Manajer Investasi
Manajer Investasi atau MI adalah perusahaan yang kegitannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksadana. Dalam melakukan investasi MI bisa menggunakan modalnya sendiri atau dari promotor dan ditambah dengan modal yang dikumpulkan dari para investor. Jadi hampir sam dengan perusahaan pialang, MI juga bisa mewakili kepentingan Investor.
- Penasihat Investasi
Penasihat investasi atau PI adalah perusahaan atau perorangan yang kegitan usahanya memberi nasehat, membuat analisis, membuat laporan mengenai efek, kepada pihak lain, seperti MI, lembaga pengelola dana pensiun ataupun pemodal perorangan.
2. Mekanisme Perdagangan Saham
1. Proses TransaksiSebelum membahas langkah-langkah melakukan transaksi, ada baiknya dijelaskan dulu tentang screepless trading. Yang dimaksud screepless trading atau perdagangan tanpa warkat (PTW) adapah proses transaksi surat berharga tanpa melibatkan bukti efek secara artinya ameskipun kita membeli saham atau obligasi dengan PTW kita tidak akan pernah menerima saham atau obligasi secara fisik.
Proses melakukan transaksi dipasar modal, langkah-langkahnya sbb:
- Investor membuka rekening efek diperisahaan pialang.
- Investor meberikan order beli atau jual kepada perusahaan pialang
- Perusahaan pialang memerintahkan wakil perantara pedagang efek (WPPE)-nya untuk melakukn order beli atau jual
- Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor bahwa order bisa dilaksanakan atau tidak
- Jika order bisa dilaksanakn bursa efek mencatat transaksi tersebut untuk di terusakan ke KPEI
- KPEI melakukan kliring yaitu mencocokkan order beli dan jual, hasilnya di kirim ke KSEI
- KPEI memberikan konfirmasi kepada perusahaan pialang bahwa order telah diproses
- KSEI melakukan pemindah bukuan, yaitu rekening investor jual akan berkurang atau habis sahmny (dan rekening di bank bertambah saldinya akibat penjualan), sebaliknya rekening investor beli akan bertambah atau muncul saham bru (dan rekening di bank berkurang akibat membeli saham).
- KSEI memberikan konfirmasi kepada perusahaan pialang bahwa transasksi telah di proses pemindah bukuannya
- Perusahaan pialang memberikan laporan bulanan tentang perkembangan rekening investor yaitu mencakup seluruh order selama satu bulan.
2. Membuka Rekening Efek
Mahasiswa yang kritis tentu bertanya-tanya, mengapa investor perlu membuka tekening efek diperusahaan pialang?, apakah tidak ada kemungkinan perusahaan pialang itu akan melakukan kecurangn, misalnya memerlakukan rekening investor sebagai rekening perusahaan. Tidak. Sebab perusahaan pialang selalu diawasi oleh bursa efek dan juga OJK.
Adapaun langkah-langlah membuka rekening efek adalah sbb:
- Investor membuka rekening di bank yang direkomendasikan perusahaan pialang
- Perusahaan pialng mengecek kebenaran rekening investor di bank yang direkomendasiakan
- Investor mengisi formulir pembukuan rekening di kantor perusahaan pialang
- Perusahaan pialang mengecek data yng telah diisikan investor
- Investor ditolak, jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialamg. Jik memenuhi syarat, maka akn dilakukan otorisasi
- Rekening Investor dikirim ke KSEI
3. Melakukan Order
Setelah membuka rekening diperusahaan pialang, maka kini investor siap melakukan order. Bagaimana caranya? Tidak terlalu sulit. Pada prinsipnya semua diselsaikan oleh perusahaan pialang. Adapun langkah-langkahnya sbb:
- Mengambil slip order di perusahaan pialang
- Mengisi slip order, beli atau jual (disini diisi jumlah saham yang akan dibeli atau dijual dan harganya)
- Perusahaan pialang mengecek kecukupan dana di rekening efek investor
- Jika tidak cukup, di konfirmasi ke investor bahwa order ditolak jika rekening di cukupi maka akan diteruskan ke back office
- Order diverifikasi
- Jika sudah tidak ada masalah perusahaan pialang akan memberikn inttuksi kepada WPPE
- Jika mendaptkan apa yang diorderkan(jumlah saham dan harganya sesuai order) WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan
- Dilakukan proses administrasi
- Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor.
Daftar Pustaka:
Anderson, Jeff and Gary Smith. (2006). A Great Company Can BeGreat Investment. Financial Analysis Journal, 62 (4), 86-93
Bankir-Bankir Terlikuidasi (1999). Pilar: 30 Maret, 79
Binary, Murat. (2005). Performance Attribution of US Institutional
Investors. Financial Management, 34 (2), 127-152
Brigman, Eugene F., Louis C. Gapenski. (1991). Financial Management Theory and Practice. New York: The Dryeden Press.
Collins, Jim. (2001). Good To Great, Why Some Companies Make the Leap and Others Don't? New York: Harper Business
Creners, Martin, K.J. (2001). Stock return predictability: A Bayesian model selection perspective. The Review of Financial Studies
Daniel, Kent and Sheridan Titman (1999). Market Efficiency in an Irrational World. Financial Analysis Journal, 55 (6), 28-40
Dst..
2. Menurut buku "Semakin Dekat Dengan Pasar Modal Indonesia" oleh Fransiskus Paulus Paskalis Abi, S.E.., M.M.
a. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Pasar Modal
* Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia
1. Pelaku Pasar Modal
- Emiten
Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Para emiten
memiliki berbagai macam tujuan dalam melakukan emisi, yang biasanya sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS) perusahan, seperti:
a.Untuk perluasan usaha atau ekspansi usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.Untuk memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.
d.Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemilik modal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam menanamkan modalnya di Pasar Modal antara lain:
a. Memperoleh deviden. Ditunjukan dengan keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang Saham dijual kembali pada saat harga tinggi. pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungan dari jual beli sahamnya. Perantara Perdagangan Efek/PPE (broker/pialang)
- Prantara Perdagangan Efek/PPE (broker/pialang)
Yang dimaksud dengan Perantara dalam jual beli efek ini adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Perantara ini biasa juga disebut sebagai broker atau pialang. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perantara atau
broker atau pialang ini antara lain meliputi:
a. Memberikan informasi tentang emiten
b. Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan Efek (dealer)
Perdagangan efek memiliki fungsi sebagai:
a. Pedagang dalam jual beli efek
b. Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penjamin Emisi (under writer)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
- Wali Amanat (trustee)
Wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat antara lain:
a. Menilai kekayaan emiten
b. Menganalisis kemampuan emiten
c. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
d. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
f. Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain:
a. Sebagai pedagang efek
b. Penjamin emisi
c. Perantara perdagangan efek
- Pengelola Dana
Perusahaan pengelola dana (investment company), mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor Administrasi Efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya:
a. Membantu emiten dalam rangka emisi
b. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c. Membantu menyusun daftar pemegang saham
d. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
e. Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
2. Mekanisme Perdagangan Saham
Ada dua bentuk saham yang tercatat di Pasar Modal yaitu
1) Saham Biasa (Common Stock)
Setiap pemegang Saham Biasa (Common Stock) merupak an pemilik sebenarnya dari perusahaan atau Perseroan
Terbatas. Karakteristik pemilik Saham Biasa antara lain:
a Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Luar Biasa (RULB).
b. Memiliki wewenang untuk memilih direktur perusahan, komisaris dan direksi perusahan
Pemegang Saham Biasa menanggung risiko jika terjadi keruian (loss) dan mendapatkan keuntungan jika memperoleh keuntungan (retun)
d. Tidak menerima dividen pada saat kondisi perusahaan rugi dan memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus pada saat kondisi perusahaan baik, Pada saat perusahaan dilikuidasi pemegang Saham Biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang Saham Preferen.
Hak suara pemegang Saham Biasa, dapat memillih dewan komisaris Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
h. Tanggung jawab terbatas, hanya pada jumlah yang diberikan saja
2) Saham Preferen (Preferred Stock)
Selain Saham Biasa juga dikenal adanya Saham Preferen Sesuai namanya, Saham Preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding Saham Biasa.
Membuka Rekening Saham
Yang berhak melakukan perdagangan elek atau saham di bursa hanyalah Perusahan Efek (PE) atau Anggota Bursa (AB) yang suda
ditetapkan oleh otoritas bursa. Untuk membuka rekening efek atau saham, seorang (calon) investor harus memenuhi beberapa macam persyaratan. Secara umum ada dua persyaratan utama yang bias ditentukan oleh perusahan efek sebagai Perusahan Perantara
Pedagang Efek (PPPE). yaitu;
1.Persyaratan Administratif
Pada saat membuka rekening efek di Perusahan Perantara Pedagang Efek (PPPE) atau Perusahan Sekuritas, biasanya ada
beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:
*Bukti identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
*Nomor rekening sebagai bukti kecukupan modal/dana untuk transaksi
Bukti perjanjian sebagai tanda persetujuan terhadap segala hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban (calon) investor atau nasabah.
*Surat keterangan yang berhubungan dengan asal usul modal/dana yang digunakan dalam bertransaksi. Ini erat
kaitannya dengan keberadaan Pasar Modal supaya Pasar
*Modal tidak menjadi tempat pencucian uang (money loundring)
2.persyaratan Financial, meliputi;
Modal/dana sebagai deposit, yang jumlahnya sesua dengan ketentuan sekuritas
perusahaan yang
bersangkutan (khusus calon investor baru)
Daftar Pustaka:
Badan Pengawas Pasar Modal, "Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia bekerja sama dengan Japan International
Cooperation Agency, 2003
Bursa Efek Indonesia,http://www.idx.co.id/
Husnan, Suad, Pudjiastuti, Enny, "Dasar-dasar Manajemen Keuangan UPP-AMP YKPN, Yogyakarta, 2004
Husnan, Suad, "Dasar dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas" UPP-AMP YKPN, Yogyakarta, 1993
Manurung, Alder, "Strategi Memenangkan Transaksi Saham di Bursa" PT.Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004
Otoritas Jasa Keuangan, http://ojk.go.id/
Sulistyastuti, Dyah Ratih, "Saham dan Obligasi", Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Yogkarta, 2002
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP AMP YKPN Yogyakarta, 2004
Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995, Tentang
Pasar Modal
Hasil Mereview ke 2 buku tentang pasar modal yang mengambil materi pelaku pasar modal dan mekanisme perdagangan saham.
Judul bukku pertama: Pengetahuan Pasar Modal
Pengarang = Dr. Sawidji Widoatmojo MBA.,
Penerbit = PT. Elex Media Komputindo
Tahun Terbit = Juli 2015
KotaTerbit = Kota Jakarta
Jumlah Halaman = 312 Halaman
Kelebihan : Buku ini memiliki kelebihan dengan penulisan dan penjelasan yang disertakan gambar dan para pembacanya mudah untuk memahaminya. Dalam materi pelaku pasar modal dan mekanisme perdagangan saham semua dijelaskan dibuku ini secara sangat lengkap.
Kekurangan: Ada beberapa istilah-istitilah yang seharusnya dijelaskan lagi dan ada juga sedikit kesalahan dalam penulisan
Judul bukku kedua: Semakin Dekat Dengan Pasar Modal Indonesia
Pengarang = Paulus Paskalis Abi, S.E.., M.M.
Penerbit = deepublish publisher
Tahun Terbit = November 2016
KotaTerbit = Kota Seleman, Yogyakarta
Jumlah Halaman = 172 Halaman
Kelebihan : Buku ini memiliki kelebihan dengan penulisan dan penjelasan juga disertai gambar sehingga memudahkan dalam memahami isi materinya.. Dalam materi pelaku pasar modal dibuku ini dijelaskan secara rinci hingga 11 pelaku dalam pasar modal disebutkan tetapi dibuku ini tidak terdapat materi mekanisme perdagangan saham.
Kekurangan: Buku ini tidak memiliki penjelasan secara lemgkap mengenai pasar modal, buku ini tidak menjelaskan meknisme perdagangan saham namun dibuku ini lebih menitik beratkan menjelaskan apa itu saham dan jenis jenis saham
Kesimpulan : Dari kedua buku yang sudah saya Review menurut saya yang sangat pas dijadikan acuan pembelajaran untuk mahasiswa berkaitan dengan pasar modal adalah buku pertama karangan dari Dr. Sawidji Widoatmojo MBA., dibuku ini dijelaskan secara rinci pelaku utama pasar modal dan mekanisme perdagangan saham secara jelas, buku kedua dari Paulus Paskalis Abi, S.E.., M.M. sudah sangat bagus dan lengkap jika buku tersebut juga menjelaskan dan menerangkan mekanisme perdagangan saham bukan hanya menjelaskan apa itu saham dan jenis-jenis saham.
Terimkasih sekian Review buku dari saya, jika ada kekurangan dalam penulisan dan kritikan saya mohon maaf, karna saya masih juga belajar
Wassalam'ualaikum wr.wb
Bagus sekali
BalasHapusTerima Kasih ilmunya
BalasHapus