Akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatatan, penggolongan, serta pengiktisaran transaksi tersebut sehingga mrnghasilkan laporan keungan yang dapat digunakan untuk prngambilan keputusan.
Syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis't untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalankan segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi akuntansi syriah adalah suatu proses akuntansi atas transaksi - transaksi yang sesuai dengan ketetapan Allah Swt.
Akuntansi syariah menekankan pada 2 (dua) hal yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid yaitu dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Islam. Sedang pelaporan ialah bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia.
Perkembangan era revolusi industri 4.0, fakta ini menjadi sebuah peluang oleh berbagai pihak khusunya dibidang ekonomi syariah. Bidang syariah, produk halal dll, dalam mengahdapi revolusi industri 4.0.
Bagaiamana prekonomian syariah beradaptasi dengan perubahan dan krmajuan tersebut??. Karena jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu, Malaysia perkembangan ekonomi syariah masih tertinggal.
Saat ini penetrasi internet dalam aktivitas kehidupan masyarakat adalah sebesar 57% dan diperkirakan pada 2020 akan mencapai 88%. Hal ini direspon oleh perbankkan dengan membuat aplikasi perbankkan mobile.
Secara makro banyak peluang yang bisa dimanfaatkan diantaranya industri makanan halal di dunia, Sayangnya kita masih berkutat dalam konsumsi dan belum merambah industri produksinya, ini yang kemudian menjadi peluang ekonomi syariah untuk industri dan Indonesia juga memiliki destinasi wisata dunia dan juga pangsa pasar industri keungan syariah. Total aset industri keuangan syariah Indonesia hingga Mei 2018 adalah sebesar 8,38% terhadap keuangan nasional hal ini menunjukkan adanya peluang yang bisa diambil.
Kita mengharapkan perbankan syariah mampu menjawab tantangan revolusi 4.0 karena fitur dan pelayanan bank syariah baik berupa simpanan pinjaman maupun jasa perbankan seperti e-commerce,bancassurance, dan investasi lainnya.
C. Tujuan Syariah
1. Memelihara Harta ( Al muhafazhah 'alal mal)
Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syriah.
2. Memelihara Akal ( Al muhafazhah 'alal Aql)
Menjaga akalabertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyrakat.
3. Memelihara Keturunan ( Al muhafazhah 'alan nasl)
Yaitu memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan dianatara sesama umat manusia.
4. Memelihara Jiwa ( Al muhafazhah 'alan Nafs)
Yaitu memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya.
5. Memelihara Agama ( Al mufazhah 'alad Dien)
Untuk memelihara agamanya, allah mewajibkan manusia untuk sholat, zakat, puasa, haji.
D. Transaksi Yang Dilarang
Hukum asal muamalah adalah semuanya diperbolehkan kecuali ada keturunan syriah yang melarangnya. Larangan ini dikarenakan beberpa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat/ melakukan hal yang dilarang allah, adanya unsur penipuan, adanya unsur menzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagainnya. Dasar hukum yang dipakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS. 4: 29) "Hai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sma suka diantara kamu. Dan jangan lah membunuh dirimu. Sungguh allah maha penyanyang kepadamu.
Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah srbagai berikut :
1. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan allah
2. Riba
3. Penipuan
4. Perjudian
5. Gharar
6. Ikhtikar
7. Monopoli
8. Bai' an Najsy
9. Suap
10. Taalluq
11. Bai al inah
12. Talaqqi al- rukban

Good👍
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusThank you
BalasHapus