BAB I
PERSEKUTUAN
PEMBETUKAN DAN USAHA
- PERSEKUTUAN ( PARTNERSHIP)
adalah penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
- Berusaha bersama-sama
- Jangka waktu terbatas
- Tanggung jawab yang tidak terbatas
- Pemilikan kepentingan dalam persekutuan
- Partisipasi (keikutsertaan) dalam laba persekutuan
- MACAM- MACAM BETUK PERSEKUTUAN
- Klarifikasi atas dasar jenis usaha:
- Persekutuan perdagangan
- Persekutuan non dagang
- Persekutuan umum
- Persekutuan terbatas
- Perusahaan-perusahaan saham patungan(join stock companies)
- ISI PERJANJIAN PERSEKUTUAN
- Nama persekutuan, pihak-pihak yang tersangkut dalam persekutuan, dan lokasi persekutuan
- Tanggal keberlakuan pendirian persekutuan dan jangka waktu kontrak
- Besarnya investasi dari masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
- Assuransi jiwa, kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan,dan lain-lain
- Contoh:
- 1.Tuan X, Y dan Z mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp.85.000; Rp.35.000; dan Rp.60.000. mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp.120.000, maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
- Kekayaan
- Bersih Modal X Modal Y Modal Z
- Investasi Rp.170.000 Rp. 85.000 Rp.35.000 Rp.60.000
- Laba Rp. 120.000 Rp. 40.000 Rp.40.000 Rp.40.000
- jumlah Rp.290.000 Rp.125.000 Rp.75.000 Rp.100.000
- 2.Apabila persekutuan tersebut pada nomor 1, menderita kerugian sebanyak Rp.120.000 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut:
- Kekayaan
- Bersih Modal X Modal Y Modal Z
- Investasi Rp.170.000 Rp. 85.000 Rp.35.000 Rp.60.000
- Laba (Rp. 120.000) (Rp. 40.000) (Rp.40.000) (Rp.40.000)
- jumlah Rp. 50.000 Rp. 45.000 (Rp.5.000) Rp.30.000
- Apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
- Apakah melanjutkan salah satu pembukuan perusahaan terdahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru
- Apakah perlu diadakan penilaian kembali terhadap posisi keuangan perusahaan terdahulu atau tidak.
- Contoh:
- Joni dan Toni sepakat mendirikan sebuah persekutuan. Adi telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan, Toni bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak Rp.300.000.
- Berikut ini adalah neraca perusahaan Joni sebelum bergabung:
- Perusahaan Joni
- Neraca per 31 Desember 2018
- Kas Rp.108.800 Hutang dagang Rp. 73.000
- Piutang dagang Rp.90.000 Modal Joni Rp.271.600
- CKP (Rp. 5.000)
- Rp.85.000
- Persediaan barang dagang Rp.105.600
- Supplies kantor Rp. 10.400
- Meubel &
- alat kantor Rp.68.000
- Akm.penys (Rp.32.400)
- Rp.35.600
- Rp.344.600 Rp.344.600
- ========= =========
- Dalam pembentukan persekutuan ini Adi meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 20018 sebagai berikut:
- a. uang kas diambil seluruhnya oleh Joni.
- b. piutang sebesar Rp.8.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 3% dari saldo piutang yang baru.
- c. persediaan barang yang ada dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.207.400
- d. nilai pengganti meubel dan alat-alat kantor sebesar Rp.70.000 dan telah disusut sebesar 50%, dan dicatat berdasar nilai sehat sebesar Rp.35.000
- e. kepada Joni diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.60.000
- 1.Jika persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan buku perusahaan terdahulu (perusahaan Joni), maka dapat disusun jurnal sebagai berikut:
- a. mencatat pengambilan uang kas oleh Joni.
- Modal Joni Rp.108.800
- Kas Rp.108.800
- b. mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva perusahaan Joni, sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
- CKP (5.000-(90.000-8.000)x3%)) Rp.2.540
- Persediaan barang dagang Rp.101.800 (207.400-105.600)
- Akm.Penys.Meubel & alat kantor Rp.32.400
- Goodwill Rp.60.000
- Piutang dagang Rp. 8.000
- Meubel & Alat kantor (68.000-35.000) Rp.33.000
- Modal Joni Rp. 169.740
- c. Mencatat setoran modal Toni
- Kas Rp.300.000
- Modal Toni Rp.300.000
- 2. Jika persekutuan yang baru dibentuk membuka buku baru tersendiri.
- Mencatat kekayaan bersih perusahaan Adi, sebagai setoran modal kepada persekutuan.
- Piutang dagang Rp. 82.000 (90.000-8.000)
- Persediaan barang dagang Rp.207.400
- Supplies kantor Rp. 10.400
- Meubel & alat kantor Rp. 35.000
- Goodwill Rp. 60.000
- CKP (5.000-2.540) Rp. 2.460
- Hutang dagang Rp. 292.000
- Modal Joni Rp. 100.340
- b. Mencatat setoran modal Toni.
- Kas Rp.300.000
- Modal Budi Rp. 300.000
- Neraca persekutuan A & B per 2 Januari 20019 menjadi sebagai berikut:
- Persekutuan A &B
- Neraca per 2 Januari 2019
- Aktiva Lancar: Hutang dan Modal:
- Kas Rp.300.000 Hutang dagang Rp. 292.000
- Piutang dagang Rp.82.000
- CKP (Rp. 2.460) Jumlah Hutang lancar Rp.292.000
- Rp. 79.540
- Persediaan barang dagang Rp.207.400 Modal:
- Supplies kantor Rp. 10.400 Modal Joni Rp. 100.340
- Jumlah Aktiva Lancar Rp.597.340 Modal Toni Rp.300.000
- Aktiva Tetap:
- Meubel &alat kantor Rp. 35.000
- Goodwill Rp. 60.000
- Jumlah Aktiva Rp. 692.340 Rp.692.340
- ========= =========
- Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggota di dalam persekutuan.
- Pembagian laba (Rugi) persekutuan.
- Penyajian laporan keuangan.
1. Dibagi sama
2. Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
3.Dengan perbandingan penyertaan Modal
4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
- Devi, Dina dan Desi telah mendirikan persekutuan dan pada tahun 2006 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000.
- Pada akhir tahun 2006 diketahui posisi rekening pribadi (prive) dan rekening modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:
Prive Devi Modal Devi
2006 20061/5 Rp.200.000 2/1 Rp.3.000.0001/4 Rp.1.000.000
Prive Dina Modal Dina2006 200631/5 Rp.350.000 2/1 Rp.4.000.0001/6 Rp.1.000.000Prive Desi Modal Desi2006 200615/5 Rp.450.000 2/1 Rp.5.000.0001/4 Rp.8.750.0001/8 Rp.7.750.000
1. Apabila laba (rugi) di bagi sama, maka jurnal untuk mencatat pembagian laba adalah sebagai berikut:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp.500.000
Prive Dina Rp.500.000
Prive Desi Rp.500.000
2. Apabila laba (rugi) dilakukan dengan suatu perbandingan sebagai berikut:
Devi : Dina : Desi = 3 : 5 : 7
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp.300.000
Prive Dina Rp.500.000
Prive Desi Rp.700.000
3. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan sesuai dengan perbandingan penyertaan modal masing-masing anggota.
Kemungkinan yang bisa ditempuh yaitu:
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
b. sesuai dengan perbandingan modal rata-rata.
c. sesuai dengan perbandingan modal akhir.
JIKA
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp.375.000
Prive Dina Rp.500.000
Prive Desi Rp.625.000
b. sesuai dengan perbandingan modal rata-rata.
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp.337.500
Prive Dina Rp.412.500
Prive Desi Rp.750.000
Perhitungan:
b. sesuai dengan perbandingan modal rata-rata.
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.1.500.000
Prive Devi Rp.337.500
Prive Dina Rp.412.500
Prive Desi Rp.750.000
Perhitungan:
Nama | Tgl Mutasi | Jangka waktu | Jangka waktu | Jumlah modal relatif |
Ani | 2 Januari | 3.000.000 | 3 bulan | 6.000.000 |
| 1 April | 4.400.000 | 9 bulan | 44.000.000 |
| 50.000.000 | |||
Rita | 2 Januari | 3.000.000 | 5 bulan | 15.000.000 |
| 1 April | 5.000.000 | 7 bulan | 35.000.000 |
| 50.000.000 | |||
Citra | 2 Januari | 6.000.000 | 3 bulan | 18.000.000 |
| 1 April | 13.000.000 | 4 bulan | 52.000.000 |
| 1 Agustus | 6.000.000 | 5 bulan | 30.000.000 |
| 100.000.000 |
Pembagian laba:
Ratio pembagian laba Hak atas laba
Ani 50/200 750.000
Rita 50/200 750.000
Citra 100/200 1.500.000
Jumlah 200/200 3.000.000
4. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan dengan memperhitungkan bunga modal untuk masing-masing penyertaan dan sisanya dibagi dengan perbandingan Ani : Rita : Citra = 9 : 9 : 7, bunga modal ditentukan sebesar 3% setahun dari modal rata-rata.
Perhitungan bunga modal untuk: (lihat perhitungan modal rata-rata)
Ani = 3% x 50.000.000/12 = 125.000
Rita = 3% x 50.000.000/12 = 125.000
Citra = 3% x 100.000.000/12 = 250.000
Pembagian laba:
Ani Rita Citra Jumlah
Bunga 125.000 125.000 250.000 500.000
Sisa 900.000 900.000 700.000 2.500.000
Jlh 1.025.000 1.025.000 950.000 3.000.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive Ani Rp.1.025.000
Prive Rita Rp.1.025.000
Prive Citra Rp. 950.000
5. Apabila pembagian keuntungan dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan gaji para pemilik yang setiap bulannya Ani, Rita dan Citra masing-masing menerima Rp.26.000, Rp.25.500, Rp.23.500. sedang sisanya dibagi sama.
Perhitungan gaji:
Ani = Rp.26.000 x 12 = Rp.312.000
Rita = Rp.25.500 x 12 = Rp.306.000
Citra = Rp.23.500 x 12 = Rp.282.000
Pembagian laba:
Ani Rita Citra Jumlah
Gaji 312.000 306.000 282.000 900.000
Sisa 700.000 700.000 700.000 2.100.000
Jumlah 1.012.000 1.006.000 982.000 3.000.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive Ani Rp.1.012.000
Prive Rita Rp.1.006.000
Prive Citra Rp. 982.000
6. Apabila pembagian keuntungan disetujui dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bunga modal ditetapkan 3% dari modal rata-rata.
Untuk Ani sebagai anggota yang memimpin diberi bonus 25% dari keuntungan sesudah dikurangi bonus, sedangkan Rita yang membantu secara part time diberikan bonus 1/5 dari bonus Ani.
Sisanya dibagi dengan perbandingan 2 : 2 : 1
Perhitungan bonus:
Laba bersih Rp.3.000.000
Bonus 25% dari laba sesudah dikurangi bonus.
Jadi: 100% + 25% = Rp.3.000.000
125% = Rp.3.000.000
25% = Rp.750.000
Pembagian laba:
Ani Rita Citra Jumlah
Bunga 125.000 125.000 250.000 500.000
Bonus 750.000 150.000 – 900.000
Sisa 600.000 600.000 400.000 1.600.000
Jumlah 1.475.000 875.000 650.000 3.000.000
Maka jurnalnya:
Laba & Rugi Rp.3.000.000
Prive Ani Rp.1.475.000
Prive Rita Rp. 875.000
Prive Citra Rp. 650.000
Masalah gaji pemilik dan bunga modal:
Di dalam akuntansi, gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) Tidak diakui sebagai biaya (USAHA) bagi perusahaan, karena pada umumnya jumlah-jumlah tersebut ditentukan secara sepihak dan bukan atas dasar transaksi yang obyektif.
Neraca: Neraca persekutuan tidak berbeda dengan neraca perusahaan-perusahaan pada umumnya. Kecuali penyajian pada sisi passiva di dalam neraca persekutuan menggunakan dasar “konsep pemilik” dengan menunjukkan hak pemilikan tiap-tiap anggota.
- Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
- Persetujuan bersama.
- Pengunduran diri seorang sekutu.
- Masalah masuknya seorang atau lebih sekutu baru.
- Pengunduran diri seorang sekutu.
- Kematian seorang sekutu.
- Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha.
- Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan).
- Menanamkan kekayaan pada persekutuan, sehingga kekayaan persekutuan bertambah.
- Pembukuan di dalam persekutuan, terbatas pada pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening pihak pembeli.
- Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh persekutuan.
- Bagian penyertaan sekutu yang mengundurkan diri dijual kepada sekutu yang lain atau sekutu yang baru.
- Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya.
- Pembayarannya dapat lebih tinggidari saldo modalnya, atau
- Pembayarannya dapat lebih rendah dari saldo modalnya.
- Dengan pembayaran dari harta persekutuan.
- Dengan pembayaran oleh salah seorang anggota yang ada yang bersedia membeli bagian penyertaan anggota yang meninggal.
- Dengan pembayaran dari hasil assuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
- Perseroan akan bertindak untuk mengambil alih kekayaan bersih persekutuan yang ditukar dengan saham-sahamnya.
- Saham-saham yang diterima oleh persekutuan dibagikan kepada anggota-anggota pemilik sesuai dengan bagian penyertaannya seperti pada posisi yang terakhir.
- Perubahan nilai aktiva, hutang dan bagian penyertaan masing-masing anggota sebelumnya kepada bentuk perseroan. Untuk mencatat perubahan-perubahan nilai aktiva dan hutang itu dapat melalui sebuah rekening antara yang dinamakan “Rekening penyesuaian modal”.
- Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali ke masing-masing modal anggota.
- Pengeluaran saham-saham untuk masing-masing anggota.
- Penyesuaia aktiva dan bagian penyertaan para anggota.
- Pemindahan aktiva dan hutang ke dalam perseroan.
- Penerimaan saham-saham sebagai pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan.
- Pembagian saham kepada anggota pemilik
- piutang dagang Rp.36.000
- gedung Rp.130.000
- Tanah Rp.84.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar